Rabu, 14 Juli 2010
KISAH SETANGKAI BUNGA
Pada suatu hari, ada seorang anak lelaki kecil yang sedang bermain ke taman bunga. Disana ia melihat begitu banyak bunga-bunga indah yang ada di taman itu. Tiba-tiba matanya tertuju kepada setangkai bunga mawar yang ada di tengah-tengah taman itu.
Mawar itu berwarna merah. Entah apa yang membuatnya begitu tertarik dengan bunga itu. Di mata anak itu, bunga mawar itu sangat indah. Bunga mawar itu berwarna merah, dan tangkainya yang hijau. Lalu ia bermain-main di sekitar bunga mawar itu. Ia sangat menyukai suasana di sekitar bunga itu. Entah kenapa, ia merasa sangat nyaman dengan suasananya.
The Red Rose
Setiap hari, anak itu pergi mengunjungi bunga itu. Ia menyiraminya, dan merawatnya dengan penuh kasih. Ia membuat pagar dari ranting-ranting di sekelilingnya. Ketika hujan deras dan anak itu terkurung di rumah, ia memikirkan bunga itu dan berharap bunga itu tidak mati tersapu oleh hujan yang lebat. Ia juga bercerita kepada teman dekatnya, betapa senangnya hari-hari yang ia lalui bersama bunga itu.
Sampai suatu hari, terbersit dalam hati anak itu untuk memetik bunga mawar itu dan membawanya pulang. Ia ingin menikmati bunga itu untuk dirinya sendiri. Tapi ada satu hal yang mengganjal di hatinya. Bunga mawar itu belum mekar sepenuhnya. Ia bertanya pada Tuhan, “Tuhan, bolehkah aku memetiknya?”.
Teman dekatnya memperingatkan anak itu agar ia berhati-hati, dan jangan memetik bunga itu sebelum waktunya. Tuhan juga mengingatkan hal yang sama. Anak itu masih terlalu kecil, mungkin ia belum mengerti bagaimana cara merawat bunga itu dengan baik.
Tetapi keinginan itu begitu besar di hatinya. Akhirnya pada suatu hari yang cerah, anak itu pergi ke taman bunga. Sesampainya disana, ia langsung menuju ke tempat bunga mawar itu. Saat tangannya memegang tangkai bunga itu, tiba-tiba ia berteriak, “Aduh!”. Jari anak itu tertusuk duri yang ada di tangkai bunga mawar itu. Seketika itu, ia tersentak kaget dan tersadar.
Ia sadar, betapa egoisnya dia. Ia tidak membiarkan bunga itu bertumbuh sampai menjadi bunga mawar yang mekar sempurna. Ia ingin memetik bunga itu sebelum waktunya. Duri di tangkai bunga mawar itu telah menyadarkannya.
Akhirnya ia mengurungkan niatnya. Anak itu mengambil keputusan untuk memberi kesempatan kepada bunga itu untuk bertumbuh sampai sempurna. Walaupun mungkin sangat berat baginya untuk melupakan bunga itu, dan mungkin menyakiti hatinya. Tetapi ia mengerti, kalau ia mengasihi bunga itu, ia harus membiarkan bunga itu bertumbuh.
Mawar sempurna
Tuhan menciptakan segala sesuatu indah pada waktunya. Ada waktu untuk bersedih, dan ada waktu untuk bersukacita. Ada waktu untuk menangis, dan ada waktu untuk tertawa. Ada waktu dimana kita bisa bermain sepanjang hari tanpa mengkhawatirkan apapun, dan ada waktu dimana kita harus belajar dengan giat untuk pendidikan kita. Ada waktu dimana kita harus memberikan ide dan keahlian kita kepada pekerjaan kita, dan ada waktu dimana kita harus bisa mengatur hidup kita sebaik mungkin karena tanggung jawab sebagai kepala keluarga atau ibu rumah tangga. Tuhan ingin setiap kita menikmati masa-masa yang indah yang Ia berikan pada hari ini. Nikmati setiap detik yang kita lalui hari ini, karena waktu tak akan pernah berjalan mundur.
Waktu tidak berjalan maju, ia berlari maju! Tanpa terasa, umur kita bertambah tua, tanggung jawab kita semakin bertambah berat. Waktu terus berlari meninggalkan kita, bahkan disaat kita tidak menyadarinya.
Hari esok memiliki kesusahannya sendiri, jadi hiduplah di hari ini, bukan di hari esok atau di hari kemarin. Masa muda hanya sekali seumur hidup. Masa single adalah masa yang paling menyenangkan untuk dilalui bersama sahabat-sahabat dan teman- teman dekat kita.
Ada orang yang bilang “Singleness is a gift!”. Yup, dia benar. Tak banyak orang yang menikmati masa-masa single mereka, bahkan ada beberapa yang tak sempat merasakan masa-masa single. Mereka terlalu cepat memiliki pasangan lalu menikah. Tiba-tiba hidupnya sudah dipusingkan oleh pernikahan, anak, keluarga, keuangan, dll. Izinkanlah bunga mawar dalam hidupmu itu bertumbuh sampai sempurna kalau kau ingin memetiknya. Bunga mawar itu bisa berupa karaktermu, mentalmu, pendidikanmu, pekerjaanmu, keuanganmu, hubunganmu dengan Tuhan, atau orang yang paling kau kasihi.
Hari ini, setangkai bunga mawar telah menyadarkanku. Aku masih seorang manusia yang tak luput dari kesalahan. Bahkan masih mungkin untuk terjatuh ke lubang yang sama kedua kalinya.
di ambil dari :
Posted on January 24th, 2009 by renza
MENEKAN PENATKU ( by : F . Tika )
di saat semua kebuntuan menekan penatku
aku masih sempatkan diri bersulang denganmu
keyakinan yang tak mampu aku pungkiri
terus merapat dalam benakku
seakan telah tertanam sebuah pengharapan besar yang menjadi penentu hidupku
aku sudah cukup lelah diburu kehidupan yang tak kunjung usai
aku benar-benar butuh tempat berteduh
bersama gelisah aku sandarkan semuanya dalam kehangatanmu .
puisi ini di kirim oleh Fanis Kartika anggota Khusus UNIFEA .
MENSYUKURI HADIRMU ( by : F.Tika )
mensyukuri hadirmu,
karena terkadang diri ini terlena
bangunkan aku dari tidurku yang dalam ...
hingga dirimu terlupakan,
karena terkadang diri ini terbuai
sadarkan aku dari khilafku ...
yang kerap mengingkari kasih sayangmu,
karena terkadang diri ini terhasut
ajarkan aku dari ketidak tahuanku...
tentang makna dirimu ,
karena terkadang diri ini terjerumus
kalaulah diriku tak sempurna ...
maka engkaulah pelengkap kesempurnaanku,
yang mungkin terkikis oleh egoku
karena cinta adalah penakluk semua perbedaan
yang kemudian di cerna menjadi Rahmat...
Mutiara kata ini di kirim oleh Fanis Kartika anggota khusus UNIFEA
Sabtu, 10 Juli 2010
PUTARAN KACAU DALAM PIKIRAN KITA
Hmm..siapakah yang tahu apa yang sesungguhnya berputar di dalam pikiran..
Terkadang putaran itu kencang..terkadang putaran itu merupakan hal yang begitu tak jelas hingga mengaduk perasaan dan membuat seseorang ingin menangis namun tertahan tanpa alasan yang pasti..
Sebenarnya..mungkin segala sesuatunya terlihat samar ketika kita sendiri tidak mengerti apa yang sesungguhnya sedang berputar di dalam pikiran..
Terkadang memang suatu hal yang menyenangkan ketika kita bermain dengan perasaan yang ada dalam diri kita..
Namun..merupakan suatu hal yang membingungkan ketika perasaan itu mempermainkan kita sehingga membuat segala sesuatunya menjadi kacau balau dan berputar tanpa kendali..
Sesungguhnya..apakah yang sedang terjadi ketika roda putaran tersebut berputar tanpa henti?
Atau apakah yang terjadi ketika kita tiba-tiba merasa tidak sanggup untuk menafsirkan pemikiran dan hati kita sendiri?
Itu semua terjadi ketika kau merasa bahwa dirimu memiliki dunia sendiri..
Ya..terkadang memang kita ingin memiliki kisah, dongeng, dan dunia khayal sendiri yang ingin kita wujudkan di dalam hidup..
Dunia khayal yang seringkali menjadi impian tanpa batas memang disebabkan oleh terbentuknya perasaan hati yang mungkin pernah mengalami guratan yang terlalu dalam dan sulit untuk dibalut..
Luka itu sangat perih ,mencekam dan menyemburkan darah sehingga hati dan pemikiran menjadi rusak dan semakin terdorong untuk menciptakan dunia khayal yang awalnya mungkin terasa indah namun menjadi suatu hal yang membingungkan ketika khayalan tersebut memperbudak batin dan semakin tidak terkendali di dalam diri..
Perasaan adalah anugerah Sang Pencipta..
Dan kepekaan hati adalah karuniaNya..
Namun janganlah perasaan dan kepekaan tersebut dirusak oleh dunia khayal tanpa batas yang dibiarkan terus-menerus merasuk batin..
Karena dunia khayal tanpa batas sesungguhnya bagaikan ombak lautan ganas yang akan menerjang pemikiran, intuisi, dan logika..
Peliharalah perasaan dan kepekaan yang ada dengan rasa syukur..
Berpikirlah menurut karunia yang telah dianugerahkan oleh Sang Pencipta..
Dan ketahuilah..sesungguhnya anugerah untuk menjalani hidup dengan kendali yang ada di dalam pemikiranmu adalah anugerah Ilahi..
Karena kendali yang ada di dalam pemikiranmu sesungguhnya adalah kendali yang telah dipasang oleh Sang Pencipta..
Namun memang..terkadang kita melepaskan kendali tersebut dan mengikuti perasaan dalam dunia khayal kita..sehingga tanpa kita sadari..putaran yang ada di dalam pemikiran kita menjadi ganas, tidak terkendali, dan menciptakan karang yang keras namun dengan tanpa ampun meluluh lantakkan logika dan intuisi..
Ya..itu semua terjadi jika kau melepas kendali di dalam pemikiranmu yang sesungguhnya telah diberikan dan dipasang erat oleh Sang Pencipta..
Semua karena anugerahNya..
Karena itu sadarilah..
Kendali dalam pemikiranmu adalah karunia Sang Pencipta..
Yang menjaga keseimbangan pemikiranmu..
Dan yang membuat hatimu lemah lembut..
Sehingga air matamu tak tertahan ketika harus menangis..
Dan permainan perasaanmu tidak menjelma menjadi dunia khayal yang ganas bagaikan ombak yang menerjang logika dan intuisinya..
Sadarilah itu dan hiduplah dengan cinta dan anugerahNya senantiasa..
Dan jangan pernah melepaskan kendali pemikiran yang telah dikaruniakanNya kepadamu..
PUTARAN KACAU DALAM PIKIRAN KITA
Hmm..siapakah yang tahu apa yang sesungguhnya berputar di dalam pikiran..
Terkadang putaran itu kencang..terkadang putaran itu merupakan hal yang begitu tak jelas hingga mengaduk perasaan dan membuat seseorang ingin menangis namun tertahan tanpa alasan yang pasti..
Sebenarnya..mungkin segala sesuatunya terlihat samar ketika kita sendiri tidak mengerti apa yang sesungguhnya sedang berputar di dalam pikiran..
Terkadang memang suatu hal yang menyenangkan ketika kita bermain dengan perasaan yang ada dalam diri kita..
Namun..merupakan suatu hal yang membingungkan ketika perasaan itu mempermainkan kita sehingga membuat segala sesuatunya menjadi kacau balau dan berputar tanpa kendali..
Sesungguhnya..apakah yang sedang terjadi ketika roda putaran tersebut berputar tanpa henti?
Atau apakah yang terjadi ketika kita tiba-tiba merasa tidak sanggup untuk menafsirkan pemikiran dan hati kita sendiri?
Itu semua terjadi ketika kau merasa bahwa dirimu memiliki dunia sendiri..
Ya..terkadang memang kita ingin memiliki kisah, dongeng, dan dunia khayal sendiri yang ingin kita wujudkan di dalam hidup..
Dunia khayal yang seringkali menjadi impian tanpa batas memang disebabkan oleh terbentuknya perasaan hati yang mungkin pernah mengalami guratan yang terlalu dalam dan sulit untuk dibalut..
Luka itu sangat perih ,mencekam dan menyemburkan darah sehingga hati dan pemikiran menjadi rusak dan semakin terdorong untuk menciptakan dunia khayal yang awalnya mungkin terasa indah namun menjadi suatu hal yang membingungkan ketika khayalan tersebut memperbudak batin dan semakin tidak terkendali di dalam diri..
Perasaan adalah anugerah Sang Pencipta..
Dan kepekaan hati adalah karuniaNya..
Namun janganlah perasaan dan kepekaan tersebut dirusak oleh dunia khayal tanpa batas yang dibiarkan terus-menerus merasuk batin..
Karena dunia khayal tanpa batas sesungguhnya bagaikan ombak lautan ganas yang akan menerjang pemikiran, intuisi, dan logika..
Peliharalah perasaan dan kepekaan yang ada dengan rasa syukur..
Berpikirlah menurut karunia yang telah dianugerahkan oleh Sang Pencipta..
Dan ketahuilah..sesungguhnya anugerah untuk menjalani hidup dengan kendali yang ada di dalam pemikiranmu adalah anugerah Ilahi..
Karena kendali yang ada di dalam pemikiranmu sesungguhnya adalah kendali yang telah dipasang oleh Sang Pencipta..
Namun memang..terkadang kita melepaskan kendali tersebut dan mengikuti perasaan dalam dunia khayal kita..sehingga tanpa kita sadari..putaran yang ada di dalam pemikiran kita menjadi ganas, tidak terkendali, dan menciptakan karang yang keras namun dengan tanpa ampun meluluh lantakkan logika dan intuisi..
Ya..itu semua terjadi jika kau melepas kendali di dalam pemikiranmu yang sesungguhnya telah diberikan dan dipasang erat oleh Sang Pencipta..
Semua karena anugerahNya..
Karena itu sadarilah..
Kendali dalam pemikiranmu adalah karunia Sang Pencipta..
Yang menjaga keseimbangan pemikiranmu..
Dan yang membuat hatimu lemah lembut..
Sehingga air matamu tak tertahan ketika harus menangis..
Dan permainan perasaanmu tidak menjelma menjadi dunia khayal yang ganas bagaikan ombak yang menerjang logika dan intuisinya..
Sadarilah itu dan hiduplah dengan cinta dan anugerahNya senantiasa..
Dan jangan pernah melepaskan kendali pemikiran yang telah dikaruniakanNya kepadamu..
PUDARNYA PESONA CLEOPATRA
Dengan panjang lebar ibu menjelaskan, sebenarnya sejak ada dalan kandungan
aku telah dijodohkan dengan Raihana yang tak pernah kukenal.” Ibunya Raihana
adalah teman karib ibu waktu nyantri di pesantren Mangkuyudan Solo dulu”
kata ibu.”Kami pernah berjanji, jika dikarunia anak berlainan jenis akan
besanan untuk memperteguh tali persaudaraan. Karena itu ibu mohon
keikhlasanmu”, ucap beliau dengan nada mengiba.
Dalam pergulatan jiwa yang sulit berhari-hari, akhirnya aku pasrah. Aku
menuruti keinginan ibu. Aku tak mau mengecewakan ibu. Aku ingin menjadi
mentari pagi dihatinya, meskipun untuk itu aku harus mengorbankan diriku.
Dengan hati pahit kuserahkan semuanya bulat-bulat pada ibu. Meskipun
sesungguhnya dalam hatiku timbul kecemasan-kecemasan yang datang begitu saja
dan tidak tahu alasannya. Yang jelas aku sudah punya kriteria dan impian
tersendiri untuk calon istriku. Aku tidak bisa berbuat apa-apa berhadapan
dengan air mata ibu yang amat kucintai.
Saat khitbah (lamaran) sekilas kutatap wajah Raihana, benar kata Aida
adikku, ia memang baby face dan anggun. Namun garis-garis kecantikan yang
kuinginkan tak kutemukan sama sekali. Adikku, tante Lia mengakui Raihana
cantik, “cantiknya alami, bisa jadi bintang iklan Lux lho, asli ! kata tante
Lia. Tapi penilaianku lain, mungkin karena aku begitu hanyut dengan
gadis-gadis Mesir titisan Cleopatra, yang tinggi semampai, wajahnya putih
jelita, dengan hidung melengkung indah, mata bulat bening khas arab, dan
bibir yang merah.
Di hari-hari menjelang pernikahanku, aku berusaha menumbuhkan bibit-bibit
cintaku untuk calon istriku, tetapi usahaku selalu sia-sia. Aku ingin
memberontak pada ibuku, tetapi wajah teduhnya meluluhkanku. Hari pernikahan
datang. Duduk dipelaminan bagai mayat hidup, hati hampa tanpa cinta,
Pestapun meriah dengan hiburan group rebana. Lantunan shalawat Nabipun
terasa menusuk-nusuk hati. Kulihat Raihana tersenyum manis, tetapi hatiku
terasa teriris-iris dan jiwaku meronta. Satu-satunya harapanku adalah
mendapat berkah dari Allah SWT atas baktiku pada ibuku yang kucintai.
Rabbighfir li wa liwalidayya!
Layaknya pengantin baru, kupaksakan untuk mesra tapi bukan cinta, hanya
sekedar karena aku seorang manusia yang terbiasa membaca ayat-ayatNya.
Raihana tersenyum mengembang, hatiku menangisi kebohonganku dan
kepura-puraanku. Tepat dua bulan Raihana kubawa ke kontrakan dipinggir kota
Malang. Mulailah kehidupan hampa. Aku tak menemukan adanya gairah. Betapa
susah hidup berkeluarga tanpa cinta. Makan, minum, tidur, dan shalat bersama
dengan makhluk yang bernama Raihana, istriku, tapi Masya Allah bibit cintaku
belum juga tumbuh. Suaranya yang lembut terasa hambar, wajahnya yang teduh
tetap terasa asing. Memasuki bulan keempat, rasa muak hidup bersama Raihana
mulai kurasakan, rasa ini muncul begitu saja. Aku mencoba membuang jauh-jauh
rasa tidak baik ini, apalagi pada istri sendiri yang seharusnya kusayang dan
kucintai. Sikapku pada Raihana mulai lain. Aku lebih banyak diam, acuh tak
acuh, agak sinis, dan tidur pun lebih banyak di ruang tamu atau ruang
kerja.Aku merasa hidupku adalah sia-sia, belajar di luar negeri sia-sia,
pernikahanku sia-sia, keberadaanku sia-sia. Tidak hanya aku yang tersiksa,
Raihanapun merasakan hal yang sama, karena ia orang yang berpendidikan, maka
diapun tanya, tetapi kujawab ” tidak apa-apa koq mbak, mungkin aku belum
dewasa, mungkin masih harus belajar berumah tangga”.
Ada kekagetan yang kutangkap diwajah Raihana ketika kupanggil ‘mbak’, “
kenapa mas memanggilku mbak, aku
kan istrimu, apa mas sudah tidak
mencintaiku” tanyanya dengan guratan wajah yang sedih. “wallahu a’lam”
jawabku sekenanya. Dengan mata berkaca-kaca Raihana diam menunduk, tak lama
kemudian dia terisak-isak sambil memeluk kakiku, “Kalau mas tidak
mencintaiku, tidak menerimaku sebagai istri kenapa mas ucapkan akad nikah?
Kalau dalam tingkahku melayani mas masih ada yang kurang berkenan, kenapa
mas tidak bilang dan menegurnya, kenapa mas diam saja, aku harus bersikap
bagaimana untuk membahagiakan mas, kumohon bukalah sedikit hatimu untuk
menjadi ruang bagi pengabdianku, bagi menyempurnakan ibadahku didunia ini”.
Raihana mengiba penuh pasrah. Aku menangis menitikan air mata buka karena
Raihana tetapi karena kepatunganku.
Hari terus berjalan, tetapi komunikasi kami tidak berjalan. Kami hidup
seperti orang asing tetapi Raihana tetap melayaniku menyiapkan segalanya
untukku. Suatu sore aku pulang mengajar dan kehujanan, sampai dirumah habis
maghrib, bibirku pucat, perutku belum kemasukkan apa-apa kecuali segelas
kopi buatan Raihana tadi pagi. Memang aku berangkat pagi karena ada janji
dengan teman. Raihana memandangiku dengan khawatir. “Mas tidak apa-apa”
tanyanya dengan perasaan kuatir. “Mas mandi dengan air panas saja, aku
sedang menggodoknya,
lima menit lagi mendidih” lanjutnya. Aku melepas semua
pakaian yang basah. “Mas airnya sudah siap” kata Raihana. Aku tak bicara
sepatah katapun, aku langsung ke kamar mandi, aku lupa membawa handuk,
tetapi Raihana telah berdiri didepan pintu membawa handuk. “Mas aku buatkan
wedang jahe”. Aku diam saja. Aku merasa mulas dan mual dalam perutku tak
bisa kutahan. Dengan cepat aku berlari ke kamar mandi dan Raihana mengejarku
dan memijit-mijit pundak dan tengkukku seperti yang dilakukan ibu. ” Mas
masuk angin. Biasanya kalau masuk angin diobati pakai apa, pakai balsam,
minyak putih, atau jamu?” tanya Raihana sambil menuntunku ke kamar. “Mas
jangan diam saja dong, aku
kan tidak tahu apa yang harus kulakukan untuk
membantu Mas”. “Biasanya dikerokin” jawabku lirih. ” Kalau begitu kaos mas
dilepas ya, biar Hana kerokin” sahut Raihana sambiltangannya melepas kaosku.
Aku seperti anak kecil yang dimanja ibunya. Raihana dengan sabar mengerokin
punggungku dengan sentuhan tangannya yanghalus. Setelah selesai dikerokin,
Raihana membawakanku semangkok buburkacang hijau. Setelah itu aku merebahkan
diri di tempat tidur. KulihatRaihana duduk di kursi tak jauh dari tempat
tidur sambil menghafal Al Quran dengan khusyu. Aku kembali sedih dan ingin
menangis, Raihana manis tapi tak semanis gadis-gadis mesir titisan
Cleopatra.
Dalam tidur aku bermimpi bertemu dengan Cleopatra, ia mengundangku untuk
makan malam di istananya.”Aku punya keponakan namanya Mona Zaki, nanti akan
aku perkenalkan denganmu”kata Ratu Cleopatra. ” Dia memintaku untuk
mencarikannya seorang pangeran,aku melihatmu cocok dan berniat
memperkenalkannya denganmu”. Aku mempersiapkan segalanya. Tepat pukul 07.00
aku datang ke istana, kulihat Mona Zaki dengan pakaian pengantinnya, cantik
sekali. Sang ratu mempersilakanakududuk di kursi yang berhias berlian.
Aku melangkah maju, belum sempat duduk,tiba-tiba ” Mas, bangun, sudah jam
setengah empat, mas belum sholat Isya”kata Raihana membangunkanku. Aku
terbangun dengan perasaan kecewa. “Maafkanaku Mas, membuat Mas kurang suka,
tetapi Mas belum sholat Isya” lirih Hanasambil melepas mukenanya, mungkin
dia baru selesai sholat malam. Meskipuncuman mimpi tapi itu indah sekali,
tapi sayang terputus. Aku jadi semakin tidak suka sama dia, dialah pemutus
harapanku dan mimpi-mimpiku. Tapi apakah dia bersalah, bukankah dia berbuat
baik membangunkanku untuk sholat Isya.
Selanjutnya aku merasa sulit hidup bersama Raihana, aku tidak tahu dari mana
sulitnya. Rasa tidak suka semakin menjadi-jadi. Aku benar-benar terpenjara
dalam suasana konyol. Aku belum bisa menyukai Raihana. Aku sendiri
belumpernah jatuh cinta, entah kenapa bisa dijajah pesona gadis-gadis
titisanCleopatra.” Mas, nanti sore ada acara qiqah di rumah Yu Imah. Semua
keluarga akandatang termasuk ibundamu. Kita diundang juga. Yuk, kita datang
bareng,tidakenak kalau kita yang dieluk-elukan keluarga tidak datang”
Suara lembutRaihana menyadarkan pengembaraanku pada Jaman Ibnu Hazm.
Pelan-pelan ia letakkan nampan yang berisi onde-onde kesukaanku dan segelas
wedang jahe. Tangannya yang halus agak gemetar. Aku dingin-dingin saja.
“Maaf jika mengganggu Mas, maafkan Hana,” lirihnya, lalu perlahan-lahan
beranjak meninggalkan aku di ruang kerja. “Mbak! Eh maaf, maksudku… Dinda
Hana!, panggilku dengan suara parau tercekak dalam tenggorokan. ” Ya
Mas!”sahut Hana langsung menghentikan langkahnya dan pelan-pelan
menghadapkan dirinya padaku. Ia berusaha untuk tersenyum, agaknya ia bahagia
dipanggil “dinda”. ” Matanya sedikit berbinar. “Terima kasih dinda, kita
berangkat bareng kesana, habis sholat dhuhur, insya Allah,” ucapku sambil
menatap wajah Hana dengan senyum yang kupaksakan. Raihana menatapku dengan
wajah sangat cerah, ada secercah senyum bersinar dibibirnya. “Terima kasih
Mas, Ibu kita pasti senang, mau pakai baju yang mana Mas, biar dinda
siapkan? Atau biar dinda saja yang memilihkan ya?”.
Hana begitu bahagia. Perempuan berjilbab ini memang luar biasa, Ia tetap
sabar mencurahkan bakti meskipun aku dingin dan acuh tak acuh padanya selama
ini. Aku belum pernah melihatnya memasang wajah masam atau tidak suka
padaku. Kalau wajah sedihnya ya. Tapi wajah tidak sukanya belum pernah. Bah,
lelaki macam apa aku ini, kutukku pada diriku sendiri. Aku memaki-maki
diriku sendiri atas sikapdinginku selama ini., Tapi, setetes embun cinta
yang kuharapkan membasahi hatiku tak juga turun. Kecantikan aura titisan
Cleopatra itu? Bagaimana aku mengusirnya. Aku merasa menjadi orang yang
paling membenci diriku sendiri didunia ini.
Acara pengajian dan qiqah putra ketiga Fatimah kakak sulung Raihana membawa
sejarah baru lembaran pernikahan kami. Benar dugaan Raihana,
kamidielu-elukan keluarga, disambut hangat, penuh cinta, dan penuh bangga.
“Selamat datang pengantin baru! Selamat datang pasangan yang paling ideal
dalam keluarga! Sambut Yu Imah disambut tepuk tangan bahagia mertua dan
ibundaku serta kerabat yang lain. Wajah Raihana cerah. Matanya
berbinar-binar bahagia. Lain dengan aku, dalam hatiku menangis disebut
pasangan ideal. Apanya yang ideal. Apa karena aku lulusan Mesir dan Raihana
lulusan terbaik dikampusnya dan hafal Al Quran lantas disebut ideal? Ideal
bagiku adalah seperti Ibnu Hazm dan istrinya, saling memiliki rasa cinta
yang sampai pada pengorbanan satu sama lain. Rasa cinta yang tidak lagi
memungkinkan adanya pengkhianatan. Rasa cinta yang dari detik ke detik
meneteskan rasa bahagia. Tapi diriku? Aku belum bisa memiliki cinta seperti
yang dimiliki Raihana. Sambutan sanak saudara pada kami benar-benar
hangat.Aku dibuat kaget oleh sikap Raihana yang begitu kuat menjaga
kewibawaanku dimata keluarga. Pada ibuku dan semuanya tidak pernah
diceritakan, kecuali menyanjung kebaikanku sebagai seorang suami yang
dicintainya. Bahkan ia mengaku bangga dan bahagia menjadi istriku. Aku
sendiri dibuat pusing dengan sikapku. Lebih pusing lagi sikap ibuku dan
mertuaku yang menyindir tentang keturunan. “Sudah satu tahun putra sulungku
menikah, koq belum ada tanda-tandanya ya, padahal aku ingin sekali menimang
cucu” kata ibuku. “Insya Allah tak lama lagi, ibu akan menimang cucu,
doakanlah kami. Bukankahbegitu, Mas?” sahut Raihana sambil menyikut
lenganku, aku tergagap dan mengangguk sekenanya.Setelah peristiwa itu, aku
mencoba bersikap bersahabat dengan Raihana. Aku berpura-pura kembali mesra
dengannya, sebagai suami betulan. Jujur, aku hanya pura-pura. Sebab bukan
atas dasar cinta, dan bukan kehendakku sendiri aku melakukannya, ini semua
demi ibuku. Allah Maha Kuasa. Kepura-puraanku memuliakan Raihana sebagai
seorang istri. Raihana hamil. Ia semakin manis. Keluarga bersuka cita semua.
Namun hatiku menangis karena cinta tak kunjung tiba. Tuhan kasihanilah
hamba, datangkanlah cinta itu segera. Sejak itu aku semakin sedih sehingga
Raihana yang sedang hamil tidak kuperhatikan lagi. Setiap saat nuraniku
bertanya” Mana tanggung jawabmu!” Aku hanya diam dan mendesah sedih. “
Entahlah, betapa sulit aku menemukan cinta” gumamku. Dan akhirnya datanglah
hari itu, usia kehamilan Raihana memasuki bulan keenam. Raihana minta ijin
untuk tinggal bersama orang tuanya dengan alasan kesehatan. Kukabulkan
permintaanya dan kuantarkan dia kerumahnya. Karenarumah mertua jauh dari
kampus tempat aku mengajar, mertuaku tak menaruh curiga ketika aku harus
tetap tinggal dikontrakan. Ketika aku pamitan, Raihana berpesan, “Mas untuk
menambah biaya kelahiran anak kita, tolong nanti cairkan tabunganku yang ada
di ATM. Aku taruh dibawah bantal, nomor pinnya sama dengan tanggal
pernikahan kita”.
Setelah Raihana tinggal bersama ibunya, aku sedikit lega. Setiap hari Aku
tidak bertemu dengan orang yang membuatku tidak nyaman. Entah apa sebabnya
bisa demikian. Hanya saja aku sedikit repot, harus menyiapkan segalanya.Tapi
toh bukan masalah bagiku, karena aku sudah terbiasa saat kuliah di
Mesir.Waktu terus berjalan, dan aku merasa enjoy tanpa Raihana. Suatu saat
aku pulang kehujanan. Sampai rumah hari sudah petang, aku merasa tubuhku
benar-benar lemas. Aku muntah-muntah, menggigil, kepala pusing dan
perutmual. Saat itu terlintas dihati andaikan ada Raihana, dia pasti telah
menyiapkan air panas, bubur kacang hijau, membantu mengobati masuk angin
dengan mengeroki punggungku, lalu menyuruhku istirahat dan menutupi tubuhku
dengan selimut. Malam itu aku benar-benar tersiksa dan menderita. Aku
terbangun jam enam pagi. Badan sudah segar. Tapi ada penyesalan dalam hati,
aku belum sholat Isya dan terlambat sholat subuh. Baru sedikit terasa,
andaikan ada Raihana tentu aku ngak meninggalkan sholat Isya, dan tidak
terlambat sholat subuh.
Lintasan Raihana hilang seiring keberangkatan mengajar di kampus. Apalagi
aku mendapat tugas dari universitas untuk mengikuti pelatihan mutu dosen
mata kuliah bahasa arab. Diantaranya tutornya adalah professor bahasa arab
dari Mesir. Aku jadi banyak berbincang dengan beliau tentang mesir. Dalam
pelatihan aku juga berkenalan dengan Pak Qalyubi, seorang dosen bahasa arab
dari
Medan. Dia menempuh S1-nya di Mesir. Dia menceritakan satu pengalaman
hidup yang menurutnya pahit dan terlanjur dijalani. “Apakah kamu sudah
menikah?” kata Pak Qalyubi. “Alhamdulillah, sudah” jawabku. ” Dengan orang
mana?. “Orang Jawa”. “Pasti orang yang baik ya. Iya
kan? Biasanya pulang
dari Mesir banyak saudara yang menawarkan untuk menikah dengan perempuan
shalehah. Paling tidak santriwati, lulusan pesantren. Istrimu dari
pesantren?”. “Pernah, alhamdulillah dia sarjana dan hafal Al Quran”.
“Kausangat beruntung, tidak sepertiku”. “Kenapa dengan Bapak?” “Aku
melakukan langkah yang salah, seandainya aku tidak menikah dengan orang
Mesir itu, tentu batinku tidak merana seperti sekarang”. ” Bagaimana itu
bisa terjadi?”. “Kamu tentu tahu
kan gadis Mesir itu cantik-cantik, dan
karena terpesona dengan kecantikanya saya menderita seperti ini. Ceritanya
begini, Saya seorang anak tunggal dari seorang yang kaya, saya berangkat ke
Mesirdengan biaya orang tua. Disana saya bersama kakak kelas namanya Fadhil,
orang
Medan juga. Seiring dengan berjalannya waktu, tahun pertama saya
lulusdengan predkat jayyid, predikat yang cukup sulit bagi pelajar dari
Indonesia. Demikian juga dengan tahun kedua. Karena prestasi saya, tuan
rumah tempat saya tinggal menyukai saya. Saya dikenalkan dengan anak
gadisnya yang bernama Yasmin. Dia tidak pakai jilbab. Pada pandangan pertama
saya jatuh cinta, saya belum pernah melihat gadis secantuk itu. Saya
bersumpah tidak akan menikah dengan siapapun kecuali dia. Ternyata perasaan
saya tidak bertepuk sebelah tangan. Kisah cinta saya didengar oleh Fadhil.
Fadhil membuat garis tegas, akhiri hubungan dengan anak tuan rumah itu atau
sekalian lanjutkan dengan menikahinya. Saya memilih yang kedua. Ketika saya
menikahi Yasmin, banyak teman-teman yang memberi masukan begini, sama-sama
menikah dengan gadis Mesir, kenapa tidak mencari mahasiswi Al Azhar yang
hafal Al Quran, salehah, dan berjilbab. Itu lebih selamat dari pada
denganYasmin yang awam pengetahuan agamanya. Tetapi saya tetap teguh untuk
menikahinya. Dengan biaya yang tinggi saya berhasil menikahi Yasmin. Yasmin
menuntut diberi sesuatu yang lebih dari gadis Mesir. Perabot rumah yang
mewah, menginap di hotel berbintang. Begitu selesai S1 saya kembali keMedan,
saya minta agar asset yang di Mesir dijual untuk modal di Indonesia. Kami
langsung membeli rumah yang cukup mewah di kota
Medan. Tahun-tahun pertama
hidup kami berjalan baik, setiap tahunnya Yasmin mengajak ke Mesir menengok
orang tuanya. Aku masih bisa memenuhi semua yang diinginkan Yasmin. Hidup
terus berjalan, biaya hidup semakin nambah, anak kami yang ketiga lahir,
tetapi pemasukan tidak bertambah. Saya minta Yasmin untuk berhemat. Tidak
setiap tahun tetapi tiga tahun sekali Yasmin tidak bisa. Aku mati-matian
berbisnis, demi keinginan Yasmin dan anak-anak terpenuhi. Sawah terakhir
milik Ayah saya jual untuk modal. Dalam diri saya mulai muncul penyesalan.
Setiap kali saya melihat teman-teman alumni Mesir yang hidupdengan tenang
dan damai dengan istrinya. Bisa mengamalkan ilmu dan bisaberdakwah dengan
baik. Dicintai masyarakat. Saya tidak mendapatkan apa yang mereka dapatkan.
Jika saya pengin rendang, saya harus ke warung. Yasmin tidak mau tahu dengan
masakan
Indonesia. Kau tahu sendiri, gadis Mesir biasanya memanggil suaminya
dengan namanya. Jika ada sedikit letupan, maka rumah seperti neraka. Puncak
penderitaan saya dimulai setahun yang lalu. Usaha saya bangkrut, saya minta
Yasmin untuk menjual perhiasannya, tetapidia tidak mau. Dia malah
membandingkan dirinya yang hidup serba kurang dengan sepupunya. Sepupunya
mendapat suami orang Mesir. Saya menyesal meletakkan kecantikan diatas
segalanya. Saya telah diperbudak dengan kecantikannya. Mengetahui keadaan
saya yang terjepit, ayah dan ibu mengalah. Mereka menjual rumah dan tanah,
yang akhirnya mereka tinggal di ruko yang kecil dan sempit. Batin saya
menangis. Mereka berharap modal itu cukup untuk merintis bisnis saya yang
bangkrut. Bisnis saya mulai bangkit, Yasmin mulai berulah, dia mengajak ke
Mesir. Waktu di Mesir itulah puncak tragedy yang menyakitkan. “Aku menyesal
menikah dengan orang
Indonesia, aku minta kau ceraikan aku, aku tidak bisa
bahagia kecuali dengan lelaki Mesir”. KataYasmin yang bagaikan geledek
menyambar. Lalu tanpa dosa dia bercerita bahwatadi di KBRI dia bertemu
dengan temannya. Teman lamanya itu sudah jadi bisnisman, dan istrinya sudah
meninggal. Yasmin diajak makan siang, dan dilanjutkan dengan perselingkuhan.
Aku pukul dia karena tak bisa menahan diri. Atas tindakan itu saya
dilaporkan ke polisi. Yang menyakitkan adalah tak satupun keluarganya yang
membelaku. Rupanya selama ini Yasmin sering mengirim
surat yang berisi
berita bohong. Sejak saat itu saya mengalami depresi. Dua bulan yang lalu
saya mendapat surat cerai dari Mesir sekaligus mendapat salinan
surat nikah
Yasmin dengan temannya. Hati saya sangat sakit, ketika si sulung menggigau
meminta ibunya pulang”.
Mendengar cerita Pak Qulyubi membuatku terisak-isak. Perjalanan hidupnya
menyadarkanku. Aku teringat Raihana. Perlahan wajahnya terbayang dimataku,
tak terasa sudah dua bulan aku berpisah dengannya. Tiba-tiba ada kerinduan
yang menyelinap dihati. Dia istri yang sangat shalehah. Tidak pernah meminta
apapun. Bahkan yang keluar adalah pengabdian dan pengorbanan. Hanya karena
kemurahan Allah aku mendapatkan istri seperti dia. Meskipun hatiku belum
terbuka lebar, tetapi wajah Raihana telah menyala didindingnya. Apa yang
sedang dilakukan Raihana sekarang? Bagaimana kandungannya? Sudah delapan
bulan. Sebentar lagi melahirkan. Aku jadi teringat pesannya. Dia ingin agar
aku mencairkan tabungannya. Pulang dari pelatihan, aku menyempatkan ke took
baju muslim, aku ingin membelikannya untuk Raihana, juga daster, dan pakaian
bayi. Aku ingin memberikan kejutan, agar dia tersenyum menyambut
kedatanganku. Aku tidak langsung ke rumah mertua, tetapi ke kontrakan untuk
mengambil uang tabungan, yang disimpan dibawah bantal. Dibawah kasur itu
kutemukan kertas merah jambu. Hatiku berdesir, darahku terkesiap. Surat
cinta siapa ini, rasanya aku belum pernah membuat
surat cinta untuk istriku.
Jangan-jangan ini
surat cinta istriku dengan lelaki lain. Gila!
Jangan-jangan istriku serong. Dengan rasa takut kubaca
surat itu satu
persatu. Dan Rabbi ternyata surat-surat itu adalah ungkapan hati Raihana
yang selamaini aku zhalimi. Ia menulis, betapa ia mati-matian mencintaiku,
meredam rindunya akan belaianku. Ia menguatkan diri untuk menahan nestapa
dan derita yang luar biasa. Hanya Allah lah tempat ia meratap melabuhkan
dukanya. Dan ya Allah, ia tetap setia memanjatkan doa untuk kebaikan
suaminya. Dan betapa dia ingin hadirnya cinta sejati dariku.
“Rabbi dengan penuh kesyukuran, hamba bersimpuh dihadapan-Mu. Lakal hamdu ya
Rabb. Telah muliakan hamba dengan Al Quran. Kalaulah bukan karena karunia-Mu
yang agung ini, niscaya hamba sudah terperosok kedalam jurang kenistaan.
YaRabbi, curahkan tambahan kesabaran dalam diri hamba” tulis Raihana. Dalam
akhir tulisannya Raihana berdoa” Ya Allah inilah hamba-Mu yang kerdil penuh
noda dan dosa kembali datang mengetuk pintumu, melabuhkan derita jiwa ini
kehadirat-Mu. Ya Allah sudah tujuh bulan ini hamba-Mu ini hamil penuh derita
dan kepayahan. Namun kenapa begitu tega suami hamba tak mempedulikanku dan
menelantarkanku. Masih kurang apa rasa cinta hamba padanya. Masih kurang apa
kesetiaanku padanya. Masih kurang apa baktiku padanya? Ya Allah, jika memang
masih ada yang kurang, ilhamkanlah pada hamba-Mu ini cara berakhlak yang
lebih mulia lagi pada suamiku. Ya Allah, dengan rahmatMu hamba mohon jangan
murkai dia karena kelalaiannya. Cukup hamba saja yang menderita. Maafkanlah
dia, dengan penuh cinta hamba masih tetap menyayanginya. Ya Allah berilah
hamba kekuatan untuk tetap berbakti dan memuliakannya. Ya Allah, Engkau maha
Tahu bahwa hamba sangat mencintainya karena-Mu. Sampaikanlah rasa cinta ini
kepadanya dengan cara-Mu. Tegurlah dia dengan teguran-Mu. Ya Allah
dengarkanlah doa hamba-Mu ini. Tiada Tuhan yang layak disembah kecuali
Engkau, Maha Suci Engkau”.
Tak terasa air mataku mengalir, dadaku terasa sesak oleh rasa haru yang
luarbiasa. Tangisku meledak. Dalam tangisku semua kebaikan Raihana
terbayang. Wajahnya yang baby face dan teduh, pengorbanan dan pengabdiannya
yang tiada putusnya, suaranya yang lembut, tanganya yang halus bersimpuh
memeluk kakiku, semuanya terbayang mengalirkan perasaan haru dan cinta.
Dalam keharuan terasa ada angin sejuk yang turun dari langit dan merasuk
dalam jiwaku. Seketika itu pesona Cleopatra telah memudar berganti cinta
Raihana yang datang di hati. Rasa sayang dan cinta pada Raihana tiba-tiba
begitu kuat mengakar dalam hatiku. Cahaya Raihana terus berkilat-kilat
dimata. Aku tiba-tiba begitu merindukannya. Segera kukejar waktu untuk
membagi cintaku dengan Raihana. Kukebut kendaraanku. Kupacu kencang seiring
dengan airmataku yang menetes sepanjang jalan. Begitu sampai di halaman
rumah mertua, nyaris tangisku meledak. Kutahan dengan nafas panjang dan
kuusap airmataku. Melihat kedatanganku, ibu mertuaku memelukku dan menangis
tersedu-sedu. Aku jadi heran dan ikut menangis. ” Mana Raihana Bu?”. Ibu
mertua hanya menangis dan menangis. Aku terus bertanya apa sebenarnya yang
telahterjadi.” Raihana istrimu..istrimu dan anakmu yang dikandungnya”. “
Ada
apa dengan dia”. “Dia telah tiada”. “Ibu berkata apa!”. ” Istrimu telah
meninggal seminggu yang lalu. Dia terjatuh di kamar mandi. Kami membawanya
ke rumah sakit. Dia dan bayinya tidak selamat. Sebelum meninggal, dia
berpesan untuk memintakan maaf atas segala kekurangan dan kekhilafannya
selama menyertaimu. Dia meminta maaf karena tidak bisa membuatmu bahagia.
Dia meminta maaf telah dengan tidak sengaja membuatmu menderita. Dia minta
kau meridhionya”. Hatiku bergetar hebat. “Kenapa ibu tidak memberi kabar
padaku?”. “Ketika Raihana dibawa ke rumah sakit, aku telah mengutus
seseorang untukmenjemputmu di rumah kontrakan, tapi kamu tidak ada.
Dihubungi ke kampus katanya kamu sedang mengikuti pelatihan. Kami tidak
ingin mengganggumu. Apalagi Raihana berpesan agar kami tidak mengganggu
ketenanganmu selama pelatihan. Dan ketika Raihana meninggal kami sangat
sedih, Jadi maafkanlah kami”. Aku menangis tersedu-sedu. Hatiku pilu. Jiwaku
remuk. Ketika aku merasakan cinta Raihana, dia telah tiada. Ketika aku ingin
menebus dosaku, dia telah meninggalkanku. Ketika aku ingin memuliakannya dia
telah tiada. Dia telah meninggalkan aku tanpa memberi kesempatan padaku
untuk sekedar minta maaf dan tersenyum padanya. Tuhan telah menghukumku
dengan penyesalan dan perasaan bersalah tiada terkira. Ibu mertua mengajakku
ke sebuah gundukan tanah yang masih baru dikuburan pinggir desa. Diatas
gundukan itu ada dua buah batu nisan. Nama dan hari wafat Raihana tertulis
disana. Aku tak kuat menahan rasa cinta, haru, rindu dan penyesalan yang
luar biasa. Aku ingin Raihana hidup kembali. Dunia tiba-tiba gelap semua
Sumber :Buku: Pudarnya Pesona Cleopatra ( Novel Psikologi Islam Pembangun
Jiwa )
Karangan: Habiburrahman El Shirazy ( Penulis Novel best seller Ayat-ayat
cinta)
WANITA SOLEHAH
Pergaulan dipagari,
Sifat malu pengikat diri,
Seindah hiasan di dunia ini.
Keayuan wanita solehah itu,
Tidak terletak pada kecantikan wajahnya,
Kemanisan wanita solehah,
Tidak terletak pada kemanjaannya.
Daya penarik wanita solehah itu,
Bukan pada kemanisan bicaranya
Yang mengoncang iman para muslimin,
Dan bukan pula terletak pada kebijaksanaannya
Bermain lidah memujuk rayu,
Bukan dan tidak sama sekali.
Kepetahan wanita solehah,
Bukan terletak pada barang kemas,
Atau perihal orang lain,
Tapi pada perjuangannya,
Meningkatkan martabat agama.
Nafsu mengatakan wanita cantik,
Dengan paras rupa yang indah,
Bak permata yang menyeri alam,
Akal mengatakan wanita cantik,
Atas kemajuan dan kekebalannya,
Dalam ilmu serta pandai dari segala aspek,
Hati menyatakan kecantikan wanita pada akhlaknya,
Itupun seandainya hati itu bersih untuk menilai.
Wahai wanita jangan dibangga dengan kecantikan luaran,
Kerna satu hari nanti ianya akan lapuk ditelan zaman,
Tetapi jaga dan peliharalah kecantikan dalaman,
Agar diri ini bersih dan sentiasa mendapat rahmat ilahi.
Wahai wanita jangan berbangga dengan ilmu duniawi,
Yang engkau kuasai,
Kerna ada lagi insan yang lebih berpengetahuan darimu.
Wahai wanita jangan berdukacita,
Atas kekurangan dirimu,
Kerna ada lagi insan yang lebih malang darimu,
Wahai wanita solehah jangan dirisau akan jodohmu,
Kerna muslimin itu tidak akan terpaut pada wanita,
Hanya kerana kecantikannya,
Bersyukurlah apa yang ada,
Serta berusaha demi keluarga, bangsa dan agama.
Salam perjuangan untuk sahabatku,
Wanita solehah.
di copy dari sebuah blogg ....
KUE PERNIKAHAN ISLAMI
Bahan :
1 lelaki sehat,
1 perempuan sehat,
100% komitmen,
2 pasang restu orang tua,
1 botol kasih sayang murni.
Bumbu :
1 potong besar humor,
25 gr rekreasi,
1 bungkus doa,
2 sdt saling menelepon,
5 kali ibadah/hari
(Semuanya diaduk hingga merata dan mengembang).
Cara Memasak :
1. Laki-laki dan perempuan dicuci bersih, buang semua masa lalunya
sehingga tersisa niat yang murni.
2. Siapkan loyang yang telah diolesi dengan komitmen dan restu orang
tua secara merata.
3. Masukkan niat yang murni kedalam loyang dan panggang dengan api
merata sekitar 30 menit di depan penghulu.
4. Biarkan di dalam loyang tadi dan sirami dengan bumbunya.
5. Kue siap dinikmati.
Tips memasak :
1. Pilih lelaki dan perempuan yang benar-benar matang dan seimbang.
2. Jangan yang satu terlalu tua dan yang lainnya terlalu muda karena
dapat mempengaruhi kelezatan (sebaiknya dibeli di toserba
bernama TEMPAT IBADAH, walaupun agak jual mahal tapi mutunya
terjamin.)
3. Jangan beli di pasar yang bernama DISKOTIK atau PARTY karena
walaupun modelnya bagus dan harum baunya tapi kadang menipukonsumen atau kadang menggunakan zat pewarna yang bisa merusak
kesehatan.
4. Gunakan Kasih sayang cap "DAKWAH" yang telah mendapatkan
penghargaan ISO dari Departemen Kesehatan dan Kerohanian.
Catatan :
Kue ini dapat dinikmati oleh pembuatnya seumur hidup dan paling enak
dinikmati dalam keadaan hangat. Tapi kalau sudah agak dingin, tambahkan
lagi humor segar secukupnya, rekreasi sesuai selera, serta beberapa
potong doa kemudian dihangatkan lagi di oven bermerek "Tempat Ibadah".
Setelah mulai hangat, jangan lupa telepon-teleponan bila berjauhan.
Selamat mencoba, dijamin semuanya halal kok!
AWAL KU JUMPA ( By : Evi )
Di tempat itu ...
Di hari ultahku pula ...
Di hari perginya adikku dari dunia ini ...
aku jumpa kamu
di tempat itu ....
untuk pertama kalinya kita berjumpa disana
kau tau apa yang ku rasa
entah mengapa aku merasa senang
melihat senyummu yang ter ukir manis
indah sekali ...
mungkinkah ini kado ulang tahunku
dan jawaban atas doaku
apakah hadirmu benar untukku ?
kalau ia ,
bawalah aku ke dalam dunia mu
ajak aku berpetulang ke dalam mimpi dan impianmu
aku ingin kamu yang selalu temaniku
aku yakin kita kan bahagia .
I Like U ..........
pamekasan 11juli 2010
by : Vie2...
BUKAN KATAMU ? LALU APA ?
menyamarkan diri antara pesona keindahan dan luka hinaku ?
aku tak mati
tak akan ,
begitu ku katakan padamu ,dalam suratku yang marah bagai badai
ini hanya arena tempat kita bertukar nama
dan melupakan jenis kelamin atau tanggal lahir , bukankah begitu ?
bukan ,katamu ??
lalu apa ?
aku pasti mati
baiklah tapi bukan karena berganti nama
NAMBAH ANGGOTA BARU
pada hari kamis tanggal 8 juli 2010 telah di tambah anggota baru
1. ariek dengan nomor hp : 078505289xx ( xl )
2. budi one motor sport denag nomor hp 08133xxxxxxx ( simpati )
mereka yang bernama ariek katanya orang sumenep dan ngekos di pamekasan ,enggak tau juga dia cuma bilang teman aku,karena gak cepet-cepet ngaku siapa ,jadi terpaksa di ikutkan dalam komunitas tak beres ini ?? selamat bergabung ya ariek
dan yang bernama budi adalah sekawan dengan feri one motor sport , dia juga sekawan dengan aku ,aku sendiri yang mendaftarkan dia ke anggota komunitas kami .
Rabu, 07 Juli 2010
PERAYAAN SYUKURAN
Di bulan juli ini ada 3 anggota yang sama-sama memiliki bintang yang sama cancer dan ualng tahun yang sama di satu bulan ,happy britday to cancer untuk :
1. 2 juli
2. 3 juli
3.20 juli
mereka adalah nia wakil ketua ,dan Evi ketua anggota ,dan umam sekertaris1 ...
untuk mereka bertiga semoga apa yang kalian inginkan terkabulkan amien .... sukses selalu buat semua anggota .
semoga selalu dalam lindungan Allah .SWT.
ARTIKEL HUKUM TATA NEGARA
Oleh: Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA.
I. PENDAHULUAN
Berbicara mengenai lembaga negara berarti berbicara mengenai alat kelengkapan yang ada dalam sebuah negara. Alat kelengkapan negara berdasarkan teori klasik hukum negara meliputi, kekuasaan eksekutif, dalam hal ini bisa Presiden atau Perdana Menteri atau Raja; kekuasaan legislatif, dalam hal ini bisa disebut parlemen atau dengan nama lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat; dan kekuasaan yudikatif seperti Mahkamah Agung atau supreme court. Setiap alat kelengkapan negara tersebut bisa memiliki organ-organ lain untuk membantu melaksanakan fungsinya.
Kekuasaan eksekutif, misalnya, dibantu oleh menteri-menteri yang biasanya memiliki suatu depertemen tertentu. Meskipun demikian, dalam kenyataanya, tipe-tipe lembaga yang diadopsi setiap negara berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah politik kenegaraan dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Secara konseptual, tujuan diadakan lembaga-lembaga negara atau alat kelengkapan negara adalah selain untuk menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual.
Lembaga-lembaga negara harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelengaraan fungsi negara atau istilah yang digunakan Prof. Sri Soemantri adalah actual governmental process. Jadi, meskipun dalam praktiknya tipe lembaga-lembaga negara yang diadopsi setiap negara bisa berbeda, secara konsep, lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.
Dalam negara hukum yang demokratik, hubungan antara infra struktur politik (Socio Political Sphere) selaku pemilik kedaulatan (Political Sovereignty) dengan supra struktur politik (Governmental Political Sphere) sebagai pemegang atau pelaku kedaulatan rakyat menurut hukum (Legal Sovereignty), terdapat hubungan yang saling menentukan dan saling mempengaruhi. Oleh karena itu, hubungan antar dua komponen struktur ketatanegaraan tersebut ditentukan dalam UUD, terutama supra struktur politik telah ditentukan satu sistem, bagaimana kedaulatan rakyat sebagai dasar kekuasaan tertinggi negara itu dibagi-bagi dan dilaksanakan oleh lembaga- lembaga negara.
Untuk memahami kedudukan dan hubungan lembaga negara terlebih dahulu harus memahami konteks sejarah dan suasana politik yang terjadi. Kedudukan lembaga negara dapat dilihat dari konteks negara dan konteks masyarakat. Lembaga negara dalam konteks negara dapat diketahui melalui sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang berlaku sebagaimana yang dianut dalam UUD NRI 1945. dalam konteks masyarakat dapat dilihat dari kerja Infra Struktur Politik masyarakat yang meliputi partai politik (political party), golongan kepentingan (interest group), golongan penekan (pressure group), alat komunikasi politik (media political communication), dan tokoh politik (political figure) dalam mempengaruhi dan mengarahkan kebijakan- kebijakan penyelenggara negara.
II. LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, lembaga negara berdasarkan ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
UUD 1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.
Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.
Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD.
Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sebelum Perubahan UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR memiliki tugas dan wewenang yang sangat besar dalam praktek penyelenggaraan negara, dengan kewenangan dan posisi yang demikian penting, MPR disebut sebagai “lembaga tertinggi negara”, yang juga berwenang mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang hierarki hukumnya berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas undang-undang.
Setelah Perubahan UUD 1945, kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilaksanakan “menurut undang-undang dasar”. Dengan demikian, kedaulatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Dasar dan diejawantahkan oleh semua lembaga negara yang disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Dengan perubahan tugas dan fungsi MPR dalam sistem ketatanegaraan, saat ini, semua lembaga negara memiliki kedudukan yang setara dan saling mengimbangi.
Saat ini, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang semuanya dipilih oleh rakyat dalam pemilu, bukan lembaga DPR dan lembaga DPD. Komposisi keanggotaan tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan yaitu “perwakilan atas dasar pemilihan” (representation by election).
Dengan ketentuan baru ini secara teoritis berarti terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan, yaitu dari sistem yang vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal- fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi antarlembaga negara.
MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan UUD 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
B. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif sebagaimana tercantum pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Dalam UUD 1945 secara eksplisit dirumuskan tugas, fungsi, hak, dan wewenang DPR yang menjadi pedoman dalam pola penyelenggaraan negara.
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat yang secara implisit menjiwai Pembukaan UUD 1945, dengan demikian tidak ada lagi anggota DPR yang diangkat. Hal itu sesuai dengan paham demokrasi perwakilan yang mendasarkan keberadaannya pada prinsip perwakilan atas dasar pemilihan (representation by election). Melalui rekruitmen anggota DPR dalam pemilu, diharapkan demokrasi semakin berkembang dan legitimasi DPR makin kuat.
Dengan pengaturan secara eksplisit dalam UUD 1945 bahwa DPR sebagai lembaga pemegang kekuasaan legislatif akan lebih memberdayakan DPR dan mengubah peranan DPR yang sebelumnya hanya bertugas membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang dibuat oleh Presiden (kekuasaan eksekutif).
Pergeseran kewenangan membentuk undang-undang, yang sebelumnya di tangan Presiden dialihkan kepada DPR, merupakan langkah konstitusional untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan eksekutif). Namun, UUD 1945 juga mengatur kekuasaan Presiden di bidang legislatif, antara lain ketentuan bahwa pembahasan setiap rancangan undang-undang (RUU) oleh DPR dilakukan secara bersama-sama dengan Presiden.
Dengan pergeseran kewenangan membentuk undang-undang itu, sesungguhnya ditinggalkan pula teori pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan prinsip supremasi MPR menjadi pemisahan kekuasaan
(separation of power) dengan prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi sebagai ciri yang melekat. Hal itu juga merupakan penjabaran lebih jauh dari kesepakatan untuk memperkuat sistem presidensial.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, untuk optimalisasi lembaga perwakilan serta memperkukuh pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi oleh DPR, DPR memiliki fungsi yang diatur secara eksplisit dalam UUD.
Pada Pasal 20A dipertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk membahas (termasuk mengubah) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. Kedudukan DPR dalam hal APBN ini lebih menonjol dibandingkan dengan kedudukan Presiden karena apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu [Pasal 23 ayat (3)]. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh Presiden (pemerintah).
Penegasan fungsi DPR dalam UUD 1945 itu akan sangat mendukung pelaksanaan tugas DPR sehingga DPR makin berfungsi sesuai dengan harapan dan tuntutan rakyat Selanjutnya, dalam kerangka checks and balances system dan penerapan negara hukum, dalam pelaksanaan tugas DPR, setiap anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya. Dalam masa jabatannya mungkin saja terjadi hal atau kejadian atau kondisi yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan sebagai anggota DPR. Agar pemberhentian anggota DPR tersebut mempunyai dasar hukum yang baku dan jelas, pemberhentian perlu diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini merupakan mekanisme kontrol terhadap anggota DPR.
Adanya pengaturan pemberhentian anggota DPR dalam masa jabatannya dalam undang-undang akan menghindarkan adanya pertimbangan lain yang tidak berdasarkan undang-undang. Ketentuan itu juga sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menerapkan paham supremasi hukum, yaitu bahwa setiap orang sama di depan hukum, sehingga setiap warga negara harus tunduk pada hukum. Namun, dalam menegakkan hukum itu harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum.
C. Dewan Perwakilan Daerah
Perubahan UUD 1945 melahirkan sebuah lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan kehadiran DPD dalam sistem perwakilan Indonesia, DPR didukung dan diperkuat oleh DPD. DPR merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sedangkan DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah. Keberadaan lembaga DPD merupakan upaya menampung prinsip perwakilan daerah.
Sistem perwakilan yang dianut Indonesia merupakan sistem yang khas Indonesia karena dibentuk sebagai perwujudan kebutuhan, kepentingan, serta tantangan bangsa dan negara Indonesia.
Ketentuan UUD 1945 yang mengatur keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia itu antara lain dimaksudkan untuk:
memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah;
meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah;
mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
Dengan demikian, keberadaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) berjalan sesuai dengan keberagaman daerah dalam rangka kemajuan bangsa dan negara.
DPD memiliki fungsi yang terbatas di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan. Fungsi DPD berkaitan erat dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kewenangan legislatif yang dimiliki DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR dan ikut membahas rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran, dan pengabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
Dalam bidang pengawasan, DPD mengawasi pelaksanaan berbagai undang-undang yang ikut dibahas dan diberikan pertimbangan oleh DPD. Namun, kewenangan pengawasan menjadi sangat terbatas karena hasil pengawasan itu hanya untuk disampaikan kepada DPR guna bahan pertimbangan dan ditindaklanjuti. Akan tetapi, pada sisi lain anggota DPD ini memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama dengan DPR ketika bersidang dalam kedudukan sebagai anggota MPR, baik dalam perubahan UUD, pemberhentian Presiden, maupun Wakil Presiden.
UUD NRI Tahun 1945 menentukan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah sama dan jumlah seluruh anggotanya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Penetapan jumlah wakil daerah yang sama dari setiap provinsi pada keanggotaan DPD menunjukan kesamaan status provinsi- provinsi itu sebagai bagian integral dari negara Indonesia. Tidak membedakan provinsi yang banyak atau sedikit penduduknya maupun yang besar atau yang kecil wilayahnya.
D. Presiden
Perubahan UUD 1945 yang cukup siknifikan dan mendasar bagi penyelenggaraan demokrasi yaitu pemilihan presiden secara langsung. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu. Pemilihan secara langsung presiden dan wakil presiden akan memperkuat legitimasi seorang presiden sehingga presiden diharapkan tidak mudah untuk diberhentikan di tengah jalan tanpa dasar memadai, yang bisa mempengaruhi stabilitas politik dan pemerintahaan secara aktual.
Presiden merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan dibidang eksekutif. Seiring dengan Perubahan UUD 1945, saat ini kewenangan Presiden diteguhkan hanya sebatas pada bidang kekuasaan dibidang pelaksanaan pemerintahan negara. Namun demikian, dalam UUD 1945 juga diatur mengenai ketentuan bahwa Presiden juga menjalankan fungsi yang berkaitan dengan bidang legislatif maupun bidang yudikatif.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar, Presiden haruslah warga negara Indonesia yang sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain. Perubahan ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman serta agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga negara. Hal ini juga konsisten dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan warga negara atas dasar keturunan, ras, dan agama. Kecuali itu, dalam perubahan ini juga terkandung kemauan politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia.
Selanjutnya, sebagai perwujudan negara hukum dan checks and balances system, dalam UUD diatur mengenai ketentuan tentang periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta adanya ketentuan tentang tata cara pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Ketentuan tersebut menunjukan bahwa jabatan Presiden dapat dikontrol oleh lembaga negara lainnya, dengan demikian akan terhindar dari kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan.
Berkaitan dengan pelaksanaan prinsip checks and balances system serta hubungan kewenangan antara Presiden dengan lembaga negara lainnya, antara lain mengenai pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang semula menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara, saat ini dalam menggunakan kewenangannya tersebut harus dengan memperhatikan pertimbangan lembaga negara lain yang memegang kekuasaan sesuai dengan wewenangnya. MahkamahAgung memberikan pertimbangan dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi dari pelaksana fungsi yudikatif. DPR memberikan pertimbangan dalam hal pemberian amnesti dan abolisi karena didasarkan pada pertimbangan politik. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan/lembaga politik kenegaraan adalah lembaga negara paling tepat memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai hal itu.
Adanya pertimbangan MA dan DPR (lembaga di bidang yudikatif dan legislatif) juga dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan kedua lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
E. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
Perubahan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3).
Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut.
Pengaturan dalam undang-undang mengenai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman membuka partisipasi rakyat melalui wakil- wakilnya di DPR untuk memperjuangkan agar aspirasi dan kepentingannya diakomodasi dalam pembentukan undang-undang tersebut.
Adanya ketentuan pengaturan dalam undang-undang tersebut merupakan salah satu wujud saling mengawasi dan saling mengimbangi antara kekuasaan yudikatif MA dan badan peradilan di bawahnya serta MK dengan kekuasaan legislatif DPR dan dengan kekuasaan eksekutif lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Selain itu, ketentuan itu dimaksudkan untuk mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated judiciary system) di Indonesia.
Pencantuman Pasal 24 ayat (3) di atas juga untuk mengantisipasi perkembangan yang terjadi pada masa yang akan datang, misalnya, kalau ada perkembangan badan-badan peradilan lain yang tidak termasuk dalam kategori keempat lingkungan peradilan yang sudah ada itu diatur dalam undang-undang.
1. Mahkamah Agung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai wewenang: 1) mengadili pada tingkat kasasi;
2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
3) wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3) memutus pembubaran partai politik;
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.
3. Komisi Yudisial
Untuk menjaga dan meningkatkan integritas hakim agung, dalam Undang-Undang Dasar dibentuk lembaga baru yaitu Komisi Yudisial. Melalui lembaga Komisi Yudusial ini, diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.
Wewenang Komisi Yudisial menurut ketentuan UUD adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam proses rekrutmen hakim agung, calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta menjaga prilaku hakim di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan undang-undang berjumlah 7 (tujuh) orang dan berstatus sebagai pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Keanggotaan komisi Yudisial diajukan Presiden kepada DPR, dengan terlebih dahulu Presiden membantu panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Komisi ini dibentuk sebagi respon tehadap upaya penegakan dan reformasi di institusi peradilan, yang selama ini dianggap kurang memuaskan. Selain itu, untuk meminimalisasi interes politik dari anggota DPR di dalam memilih dan menentukan hakim agung di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah institusi peradilan yang independen dan seharusnya terlepas dari campur tangan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komisi Yudisial juga dibentuk untuk memberikan pengawasan terhadap perilaku hakim. Pengawasan dilakukan secara internal peradilan terhadap para hakim yang apabila terbukti kurang efektif dapat dilakukan penindakan secara tegas terhadap hakim yang melakukan pelanggaran.
F. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam bidang auditor. Pengaturan tugas dan wewenang BPK dalam Undang-Undang Dasar dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat serta pengaturan rinci mengenai BPK yang bebas dan mandiri serta sebagai lembaga negara yang berfungsi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam rangka memperkuat kedudukan, kewenangan, dan independensinya sebagai lembaga negara, anggotanya dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Dalam kedudukannya sebagai eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan negara dan APBD, serta untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di setiap provinsi. BPK mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, dan DPRD sesuai dengan kewenangan. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang- undang.
Mengingat BPK sebagai lembaga negara dalam bidang auditor, untuk optimalisasi dan independensi dalam melaksanakan tugasnya, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, BPK ditegaskan juga berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara [Pasal 23E ayat (1)] serta menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23 E ayat (2)].
III. PENUTUP
Hal mendasar dalam praktek penyelenggaraan negara adalah resiko dan akibat praktek penyelewengan sistem ketatanegaraan. Perbuatan yang secara sengaja dilakukan hanya untuk kepentingan sesaat bagi kelompok individualitik kolektivitas tertentu sama dengan proses legalisasi kearah perilaku penyimpangan.
Untuk mewujudkan kedewasaan berpolitik dalam sebuah organisasi pemerintahan, terutama dituntut adanya kesadaran kolektivitas sosial. Tanpa adanya kesadaran kolektivitas akan berpotensi menimbulkan adanya stagnasi penyelenggaraan pemerintahan dan cenderung menuju kemunduran.
Model sistem penyelenggaraan negara oleh lembaga negara menggambarkan model interaksi menjadi sebuah skema konseptual yang satu sama lain saling berkaitan dalam kerangka prinsip checks and balances system. Hubungan antar lembaga negara dalam kerangka pelaksanaan tugas tercermin pada implementasi dari akibat yang ditimbulkan dalam konsep fungsional.
Hal yang perlu dikedepankan dalam praktek penyelenggaraan negara adalah pentingnya masing-masing lembaga negara menjalankan tugas dan wewenangnya secara normal atau mendapat peresetujuan rakyat mengenai praktek yang dapat diterima semua unsur dan tidak merugikan salah satu unsur yang dapat membawa kesulitan dalam hal implementasi tindak lanjut.
Sebagai satu kesatuan sistem, unsur penyelenggaraan negara terus menerus berinteraksi dalam kesatuan sumber yang secara terus menerus terlibat dalam lingkungannya sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang dapat dipetakan dalam struktur yang dapat dikontrol oleh semua pihak. Penekanan yang perlu menjadi komitmen semua penyelenggara negara adalah bagaimana mengembangkan sistem yang transparan dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan negara yang transparan dan bertanggungjawab serta mampu mengubah praktek yang dapat menghambat pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat.
Penyelenggaraan negara yang aktif dan konstruktif dalam mekanisme dan fungsi pada struktur kelembagaan akan menjadikan pola teknis operasional yang merupakan terobosan penting dalam perspektif menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada hukum. Kualitas penyelenggaraan negara akan mudah diwujudkan melalui pembenahan sistem yang transparan dan mampu mengubah sistem yang dipandang dapat mencemari penyelenggaraan negara yang murni dan konsekuen.
Terkahir, kesadaran kolektivitas dari penyelenggaran negara dan masyarakat untuk membangun sistem penyelenggaraan negara yang transparan menjadi syarat mutlak berhasilnya suatu negara. Penyelenggara negara dituntut untuk mentransformasi segenap kemampuan dalam rangka mengubah diri yang memicu pada arah perbaikan serta tanggapan kreatif dari masyarakat yang sifatnya membangun dan kontrol akan membangun sistem dan mekanisme yang bertanggung jawab. Kesadaran kolektifitas dari masyarakat, kelompok, dan organisasi sosial akan membangun kerangka struktural fungsional yang optimal dan menunjang upaya mengedepankan kedaulatan rakyat dalam kerangka negara hukum.
[Penulis (DR. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, MA.) Lahir di Klaten, 08 April 1960, Jabatan Ketua MPR RI periode 2004 – 2009. Riwayat Pendidikan: SDN Kebondalem Kidul I, Prambanan Klaten, tamat 1972,Pondok Pesantren Walisongo, Ngabar Ponorogo, 1973,Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, tamat 1978, IAIN Sunan Kalijogo, Yogyakarta (Fakultas Syari’ah), 1979, Universitas Islam Madinah, Fakultas Dakwah dan Ushuluddin, tamat 1983 Judul Skripsi “Mauqif Al-Yahud Min Islam Al Anshar”, Program Pasca Sarjana Universitas Islam Madinah Arab Saudi, Jurusan Aqidah, tamat 1987 Judul Thesis “Al Bathiniyyun Fi Indonesia,’Ardh wa Dirosah”, Program Doktor Pasca Sarjana Universitas Islam Madinah, Arab Saudi, Fakultas Dakwah & Ushuluddin, jurusan Aqidah,tamat 1992. Riwayat Pekerjaan : Ketua MPR RI, Dosen Pasca Sarjana Magister Studi Islam, Universitas Muhamadiyah Jakarta, Dosen Pasca Sarjana Megister Ilmu Hukum, Universitas Muhamadiyah Jakarta, Dosen Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dosen Pasca Sarjana Universitas Asy-Syafiiyah, Jakarta. Pengalaman Organisasi: Anggota PII,1973, Andalan Koordinator Pramuka Gontor, 1977-1978, Training HMI IAIN Yogyakarta, 1979,Ketua PPI Arab Saudi, 1983-1985, Anggota Pengurus Badan Wakaf Pondok Modern Gontor, 1999-sekarang, Koordinator Agama Forum Indonesia Damai (FID), 2001, Koordinator Komite Indonesia untuk Solidaritas Rakyat Irak (KISRA), 2002, Dewan Penasehat Ikatan Da’I Indonesia (IKADI), Wakil Ketua Dewan Penasehat ICMI. Pengalaman Politik: Ketua Majlis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Keadilan, 1998-2000, Presiden Partai Keadilan, 2000-2003, Presiden Partai Keadilan Sejahtera,2003-2004.)
STRUKTUR DAN ARTI DARI UNIFEA
UNIFEA
UNIFEA adalah nama persahabatan kami di ips 2 Man 1 pamekasan Madura angkatan 2008 ,UNIFEA di bentuk dari gabungan beberapa nama pendiri kumunitas ini sendiri ,pendiri utama adalah seorang wanita berumur 17 tahun bernama Evi islami , yang di wakili oleh Kusnia sahabatnya dan teman yang lain untuk mendukung .
berikut susunan struktur UNIFEA :
1. Evi sebagai ketua
2. Nia sebagai wakil ketua
3. Feri kurniawan sebagai bendahara 1
4. khoirul Umam sebagai wakil bendahara 1
5. ulfa Mh. sebagai sekertaris 1
6. Nur imami sebagai wakil sekertaris 1
7. Ida sebagai sekertaris 2
8. fannis sebagai sekertaris 2
9.akmal sebagai bendaraha 2
10. Iis sebagai wakil bendahara 2
UNIFEA tersebut gabungan dari beberapa nama pendiri kumunitas ini berikut detailnya :
UNIFEA :
U = umam . ulfa
N = Nia
I = iim . ida . iis
F = fanis . feri
E = Evi
A = Akmal
itulah asal usul UNIFEA sendiri ,sedangkan anggotanya selain 10 orang di atas yang telah berdiri pada tahun 2007-2008 lalu serta di resmikan pada tanggal 6juli 2010 tepatnya hari selasa jam 1 siang ,telah terdaftar 2 anggota baru pada hari rabu tertanggal 7 juli 2010 jam 8 pagi bernama :
1. kholifi azis ( asis ) asal sekolah MAN 1 Pamekasan angkatan 2008 ips 2
2.ferry one motor sport ( ferry ) aasl sekolah SMAN 5 Pamekasan 2008 ips
Motto dari UNIFEA sendiri adalah :
Menjalin Tali Persaudaraan antara siswa kelas ips 2 Man 1 Pamekasan angkatan 2008 agar tetap terhubung rasa persaudaraan dan kekompakan pada khususnya,dan membina tali ukhuwiyah islamiyah antara sesama manusia pada umunya .
para anggota dan para pembaca semuanya cukup disini dulu ya,karena penulis sekaligus ketua ingin istirahat dulu ,nanti saya lanjutin lagi.
salam : penulis
tertanggal 08 juli 2010 jam 9 pagi